Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp246 Miliar dalam Kasus Jual Beli Gas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 13:24
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 12 Januari 2026 malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 12 Januari 2026 malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energy pada periode 2017–2021 mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400 per dolar AS.

Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut bersumber dari pembayaran di muka atau advance payment yang dilakukan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017.

"Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE atau Insargas Group dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan," kata hakim Alfis dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin malam, 12 Januari 2026.

Ia menuturkan, perhitungan kerugian negara itu merujuk pada hasil pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menggunakan metodologi pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Baca Juga: Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara Rp246 Miliar dalam Kasus Gas

Dalam pertimbangannya, hakim Alfis memaparkan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Salah satunya, Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dan PT IAE tetap dijalankan meskipun para pihak mengetahui adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang kegiatan niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir atau penjualan bertingkat.

Selain itu, kondisi keuangan PT Isargas dinilai tidak memenuhi syarat perbankan untuk mengakses pembiayaan karena seluruh aset dan penerimaan telah diagunkan ke bank melalui skema escrow. Kondisi tersebut, menurut hakim, seharusnya menjadi pertimbangan bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka.

Penyimpangan lain juga ditemukan dalam realisasi pembayaran uang muka yang dilakukan tanpa dukungan jaminan. Akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru ditandatangani pada 12 Desember 2017, atau setelah pembayaran uang muka dilakukan.

"Selain itu, pemberian uang muka dalam PJBG dinilai tidak lazim, di mana skema pemberian uang muka tidak diatur dalam PJBG tetapi dalam kesepakatan tersendiri," ucap dia menambahkan.

Baca Juga: KPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas

Hakim Alfis juga menyoroti tidak dikembalikannya uang muka oleh Iswan Ibrahim dan jajaran direksi PT IAE sesuai kesepakatan, yang dinilai sebagai penyimpangan berikutnya dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut uang muka tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi karena rencana akuisisi PT Isargas oleh PGN tidak pernah terealisasi. Berdasarkan laporan proyek uji tuntas PT Bahana Sekuritas tertanggal 20 Juli 2018, PGN bahkan disarankan untuk tidak melanjutkan akuisisi saham PT Isargas karena nilai perusahaan dinilai negatif.

Rangkaian penyimpangan lainnya juga mencakup penghentian penyaluran gas menyusul adanya teguran dari Kementerian ESDM melalui surat pada 15 Januari 2021.

Dengan kondisi tersebut, hakim Alfis menyimpulkan bahwa uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan secara penuh karena akuisisi gagal terealisasi, transaksi jual beli gas dihentikan, serta jaminan tidak dapat dieksekusi.

"Menimbang bahwa demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi," ungkap hakim Alfis.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan Tanah Senilai Rp70 Miliar di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya serta Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan lima tahun, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Khusus Iswan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar AS dengan subsider tiga tahun penjara karena terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi tersebut.

Majelis Hakim menegaskan kembali bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar. Atas dasar itu, Danny dan Iswan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

(Sumber: Antara) 

x|close