Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Amankan Dokumen dan Uang dari KPP Madya Jakut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 13:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.

“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi menjelaskan, selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai yang terdiri atas mata uang asing. Namun, nominal pasti uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik KPK.

“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” katanya.

Baca Juga: KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak

Tidak hanya itu, KPK turut menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. Seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat–Sabtu, 9–10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang. KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca Juga: 3 Pejabat Ditangkap KPK, Ditjen Pajak Minta Maaf

Selanjutnya, pada Minggu, 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

(Sumber: Antara) 

x|close