Jaksa Agung Rotasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Sejumlah Daerah
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 13:35
Naurah Faticha
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)
Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Kali ini, sebanyak 34 personel mengalami pergeseran tugas, termasuk 19 jaksa yang dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut.
“Benar ada,” kata Anang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Anang menjelaskan, mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Salah satu jaksa yang mendapatkan penugasan baru adalah Lie Putra Setiawan. Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.