Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi masyarakat Indonesia ke negara asing, termasuk Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik mengenai kesepakatan Indonesia melakukan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian perdagangan timbal balik.
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025, Prasetyo menyampaikan bahwa pernyataan yang selama ini berkembang di publik mengandung kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
“Iya, sebagaimana yang juga sudah disampaikan oleh Menko ekonomi berkenaan dengan masalah data itu. Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari Masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” katanya.
Baca Juga: Istana: Tak Ada Pajak Untuk Amplop Kondangan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konteks kerja sama dengan pihak asing, khususnya Amerika Serikat, berkaitan dengan sejumlah platform digital milik perusahaan asal negara tersebut. Dalam platform-platform ini, pengguna memang harus mengisi data tertentu untuk bisa mengakses layanan.
“Tapi kan kemudian ada beberapa platform yang memang itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dari Amerika, yang di situ ada ketentuan-ketentuan untuk memasukkan data-data atau identitas-identitas. Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ungkapnya.
Prasetyo menegaskan kembali bahwa kerja sama tersebut tidak berarti data masyarakat Indonesia akan dikirim begitu saja ke negara lain. Menurutnya, kerja sama tersebut justru dibuat untuk meningkatkan keamanan.
“Jadi pemaknaannya di situ bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain,” ujarnya.
Ketika ditanya soal bentuk data yang dikatakan “akan diserahkan”, Prasetyo secara tegas menyanggah hal itu.
Baca Juga: Prabowo Cerita Menkeu Sri Mulyani Stres Setiap Dipanggil ke Istana
“Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga Ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita me-submit sesuatu di platform-platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya di situ,” tegas Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa semua data yang dimasukkan oleh masyarakat ke platform digital merupakan bagian dari proses penggunaan layanan, dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa data tersebut tidak digunakan secara sembarangan.
Sebagai jaminan, pemerintah juga telah memiliki landasan hukum yang mengikat dalam perlindungan data pribadi.
“Ya. Kita tentu pemerintah past berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data Pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu,” katanya.
Prasetyo juga menekankan bahwa perlindungan data merupakan bagian dari pembahasan serius antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat.
“Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” tandasnya.