Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) untuk keperluan pendaftaran maupun ekspor melalui aplikasi WhatsApp merupakan aksi penipuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki layanan publik yang menggunakan nomor WhatsApp 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777 untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha, termasuk menyampaikan Surat Perintah Bayar (SPB).
“BPOM tidak memiliki layanan publik dengan nomor WhatsApp 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777 yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku usaha dan menginformasikan Surat Perintah Bayar (SPB),” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan komunikasi yang dilakukan melalui nomor tersebut merupakan tindakan oknum tidak bertanggung jawab atau penipuan.
BPOM juga menegaskan bahwa sejak Mei 2024, layanan IP CPPOB baik untuk pendaftaran maupun ekspor tidak lagi dikenakan biaya PNBP. Kebijakan tersebut berlaku hingga adanya revisi dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM.
Taruna menambahkan bahwa komunikasi dan konsultasi layanan IP CPPOB hanya dilakukan melalui layanan resmi, yakni layanan konsultasi di Balai Besar, Balai, atau Loka POM, serta livechat di situs wasprodpangan.pom.go.id.
Baca juga: BPOM Buka Suara soal Penyalahgunaan Whip Pink, Bakal Awasi Bareng BNN
Pembayaran PNBP, lanjut dia, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah menerima SPB yang diterbitkan secara resmi melalui aplikasi E-Sertifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPOM.
BPOM mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan BPOM. Masyarakat diminta untuk mengabaikan, tidak merespons, memblokir, atau melaporkan pesan tersebut kepada WhatsApp, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau kantor BPOM terdekat jika menerima pesan dari nomor tersebut maupun nomor lain yang mengatasnamakan BPOM.
Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan, BPOM menyediakan sejumlah kanal resmi, antara lain melalui lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, serta Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.
(Sumber: Antara)
Sumber Antara
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berpidato dalam agenda rangkaian peringatan 25 tahun BPOM di Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Antara)