Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa penerapan sertifikasi halal pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya penguatan sistem layanan gizi nasional.
“Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayyib,” ujarnya dalam agenda penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN), melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Rachmat menambahkan, program MBG tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin pangan yang aman, sehat, halal, dan tayyib.
Saat ini, terdapat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi program MBG. Melalui pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, dipastikan seluruh dapur layanan memiliki penyelia halal tersertifikasi, serta setiap menu telah melalui mekanisme sertifikasi halal. Dengan demikian, masyarakat akan menerima layanan gizi yang bergizi, sehat, dan sesuai kebutuhan mayoritas penduduk Indonesia.
Baca Juga: Komisi XI DPR Setujui Anggaran Bappenas 2026 Sebesar Rp2,59 Triliun
Komitmen bersama ini, kata Rachmat, menuntut integrasi dan sinergi seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan standar halal diterapkan secara menyeluruh.
“Presiden telah menetapkan Program MBG sebagai proyek strategis nasional nomor satu yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Hal ini menegaskan betapa pentingnya MBG dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menekankan bahwa pemenuhan gizi tidak cukup hanya menyediakan makanan bergizi, melainkan juga harus sesuai dengan aspek kehalalan yang menjadi kebutuhan utama mayoritas masyarakat. Sinergi ini, menurutnya, akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal pada layanan MBG.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, turut menegaskan pentingnya kerja sama pihaknya dengan BGN. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Selain melaksanakan amanat regulasi, nota kesepahaman ini bukti komitmen pemerintah menempatkan aspek halal sebagai prioritas. Hal ini penting karena MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan keamanan pangan tetap terjaga,” ujarnya.
(Sumber : Antara)