Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Kejaksaan RI mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara. Salah satu capaian tersebut berasal dari pengelolaan barang rampasan negara serta penanganan perkara perdata.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp19,8 triliun. Selain itu, pemulihan keuangan negara melalui penanganan perkara perdata mencapai Rp7,35 triliun.
“Kejaksaan RI berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun dari barang rampasan negara, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,35 triliun melalui penanganan perkara di bidang perdata,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kejaksaan RI Tahun 2025, dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Nyoman, pencapaian tersebut menunjukkan proses pemulihan aset hasil tindak pidana telah berjalan hingga tahap akhir. Proses itu mencakup putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan penyetoran hasilnya ke kas negara, sehingga penegakan hukum turut memberikan manfaat secara fiskal.
Baca Juga: BPK Sebut 97,13 Persen Rekomendasi untuk BPOM Telah Ditindaklanjuti
Capaian lain dalam penegakan hukum ditunjukkan melalui keberhasilan Kejaksaan RI menangkap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, sebanyak 2.080 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya bertujuan memulihkan keadaan dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat, tetapi juga membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2025, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan Kejaksaan RI telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola secara berkelanjutan.
Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan dalam penatausahaan piutang uang pengganti, penataan serta evaluasi pencatatan barang rampasan melalui sistem Asset Recovery Secured-Data System (ARSSYS) agar lebih tertib dan terintegrasi. BPK juga mendorong penataan inventarisasi aset hibah dari pemerintah daerah agar seluruh aset yang dikuasai dan dimanfaatkan dapat dicatat serta dilaporkan secara lengkap sesuai ketentuan.
Baca Juga: Laporan Keuangan Kejaksaan Agung Raih Opini WTP ke-10 Kalinya
BPK berharap pimpinan dan seluruh jajaran Kejaksaan RI dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara efektif dan tepat waktu.
Nyoman menegaskan, perolehan opini WTP bukan merupakan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"BPK berharap seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konsisten, sehingga mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan efektivitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar dia pula.
(Sumber: Antara)
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kedua dari kanan) kepada Jaksa Agung (ketiga dari kanan) Sanitiar Burhanuddin, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kejaksaan RI Tahun 2025, di Jakarta (Antara)