Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai dasar hukum bagi bursa efek dalam menjalankan proses demutualisasi.
Demutualisasi menjadi salah satu bagian dari rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan bursa efek, tetapi juga diarahkan untuk mendorong terbentuknya bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, sebagaimana keterangan resminya di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek melalui POJK.
Baca Juga: IHSG Bergerak Dua Arah, Melemah ke Level 6.416
Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, struktur kepemilikan saham bursa efek dapat mengalami perubahan. Sebelumnya, saham bursa hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa efek atau bersifat mutual. Setelah demutualisasi, kepemilikan dapat dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek.
Aturan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengaturan saham bursa efek, pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa, hingga pelaksanaan demutualisasi.
Selain itu, POJK 13 Tahun 2026 mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, termasuk ketentuan mengenai pembagian dividen serta laporan bursa efek.
Dalam penerapannya, demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Kepemilikan bursa oleh pihak yang bukan anggota bursa juga tetap harus memperhatikan prinsip independensi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengusulkan agar 10 Agustus ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia.
POJK tersebut juga menetapkan bahwa kepemilikan saham bursa efek oleh pemegang saham harus dipisahkan dari status keanggotaan bursa efek.
Dari sisi batas kepemilikan, setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari total saham bursa efek yang telah diterbitkan.
Apabila terdapat kepemilikan saham di atas 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan/atau pengendalian bursa oleh satu pihak sehingga independensi bursa efek tetap terjaga.
Baca Juga: Proyeksi IHSG Senin 21 September 2026 dan Rekomendasi Saham, Ada TLKM dan BBCA
Selain itu, tidak ada pihak yang diperbolehkan menguasai saham bursa efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur proses pemilihan direksi dan dewan komisaris bursa efek. Para calon harus terlebih dahulu menjalani penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
Sementara itu, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam menjalankan tugas serta kewenangannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
(Sumber: Antara)
Pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026 (Antara)