Bea Cukai Sita 30 Kontainer Berisi Beras, Garam, Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 12:31
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap barang impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap barang impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap barang impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dalam hal ini, Bea Cukai mengamankan puluhan kontainer berisi beras dan garam serta ribuan bal pakaian yang diduga bekas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, empat penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Secara keseluruhan, Djaka menyebut nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,3 miliar.

"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,3 miliar," ucap Djaka, Selasa 22 September 2026.

Baca jugaArahan Menkeu Suahasil ke DJP dan Bea Cukai: Kejar Penerimaan, Perkuat Pengawasan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, merespons terkait proses pembenahan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ditargetkan rampung pada September 2026. <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, merespons terkait proses pembenahan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ditargetkan rampung pada September 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.

Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.

Djaka menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar.

Modus tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan kemasan dan penyusunan barang untuk mengelabui pemeriksaan, salah satu modus yang ditemukan adalah mencampurkan beras dan garam dalam satu pengiriman.

"Terlihat pengelabuhan garam dan beras Itu dimuat secara bersamaan, sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," ungkapnya.

Baca jugaSidang Suap Bea Cukai: Ahmad Dedi Bantah Pernah Minta Dana Operasiona

Adapun rincian penindakan di wilayah Sumatera Utara mengamankan 430 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar, kemudian di Tanjung Priok Bea Cukai mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar.

Selanjutnya, penindakan di Bogor dilakukan terhadap 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp8 miliar, penindakan lainnya di Tanjung Priok mengamankan 9 kontainer berisi pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp8,04 miliar.

x|close