Industri Kretek Soroti Wacana Pembatasan Nikotin dan TAR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 19:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ribuan pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. Ribuan pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wacana pembatasan kadar nikotin dan TAR pada produk olahan tembakau mendapat penolakan dari pelaku industri hingga ekonom. Kebijakan yang disebut sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai dapat menambah ketidakpastian bagi industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan dampak aturan tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh produsen rokok, tetapi juga sektor pertanian yang menjadi bagian dari rantai pasok industri kretek.

Menurut Henry, industri kretek masih mengandalkan tembakau dan cengkih yang berasal dari dalam negeri. Sementara itu, karakteristik tembakau yang dibudidayakan petani Indonesia umumnya memiliki kandungan nikotin dan TAR yang relatif tinggi.

"Kalau ada rencana pembatasan kandungan nikotin dan TAR di industri kretek, 95 persen bahan baku kami tembakau dan cengkih dalam negeri. Petani kita belum mampu merekayasa tembakau yang rendah nikotin dan TAR, ketersediaan di petani semuanya masih tinggi," ujarnya dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Simalakama Bisnis Rokok di Indonesia” di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Henry menilai pembatasan tersebut berisiko membuat hasil panen tembakau lokal tidak terserap apabila kandungannya tidak sesuai dengan ambang batas yang nantinya ditetapkan pemerintah. Dalam kondisi tersebut, produsen berpotensi mencari bahan baku dari pasar impor.

Baca Juga: Pakar Wanti-wanti Wacana Cukai Rokok Ilegal: ini Merupakan Langkah Mundur

Dampaknya, kata dia, juga dapat merembet ke sektor ketenagakerjaan. Salah satu yang paling terdampak adalah industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini dikenal sebagai sektor padat karya.

"Kami juga punya produk spesifik SKT yang menyerap sekitar 600 ribu tenaga kerja langsung di pabrik. Kalau aturan ini benar diterapkan, dampaknya luar biasa, kehilangan tenaga kerja dan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry.

Dia menambahkan, pelaku industri rokok legal saat ini juga menghadapi tekanan akibat melemahnya daya beli masyarakat serta maraknya peredaran rokok ilegal dalam tiga tahun terakhir. Menurut Henry, tambahan regulasi yang bersifat restriktif dapat semakin memperbesar ketidakpastian bagi keberlangsungan usaha industri legal.

Sementara itu, Ekonom Senior sekaligus Policy and Program Director di Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai pemerintah perlu memiliki arah regulasi yang jelas ketika menyusun kebijakan pengendalian tembakau.

Menurut Piter, kebijakan pemerintah seharusnya tetap memperhatikan keberadaan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga: WNI Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok Sembarangan

"Saya kira pemerintah memang ingin menurunkan prevalensi merokok karena alasan kesehatan. Tapi yang dibutuhkan adalah arah kebijakan yang jelas," imbuhnya.

Piter mengatakan kontribusi IHT terhadap perekonomian tidak hanya berasal dari aktivitas produksi rokok. Industri tersebut memiliki rantai pasok yang panjang, mulai dari sektor pertanian hingga proses produksi, sekaligus menciptakan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dia juga melihat pengolahan tembakau menjadi produk rokok sebagai salah satu bentuk hilirisasi yang memberikan nilai tambah terhadap komoditas tersebut.

"Yang ketiga, industri ini berkontribusi terhadap penerimaan negara," kata Piter.

Karena itu, Piter mendorong pemerintah menyusun peta jalan kebijakan yang dapat menjadi acuan bagi industri dalam menghadapi berbagai regulasi pengendalian tembakau. Menurut dia, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi merokok perlu disertai arah kebijakan yang terukur dan tidak mengabaikan keberlangsungan industri dalam negeri.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

"Kalau tujuannya menurunkan prevalensi, harus ada roadmap yang jelas," tuntut dia.

Selain penyusunan roadmap, Piter menilai pemberantasan peredaran rokok ilegal perlu menjadi bagian penting dalam kebijakan pemerintah. Penegakan hukum terhadap produk ilegal dinilai diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku industri yang menjalankan usahanya secara legal.

Di sisi lain, IHT saat ini menghadapi sejumlah wacana pengaturan, mulai dari pembatasan kadar TAR dan nikotin, larangan bahan tambahan dalam produk rokok, hingga standardisasi kemasan.

Berbagai kebijakan tersebut dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan industri. Jika tidak, kebijakan pengendalian tembakau berpotensi memberikan tekanan terhadap dunia usaha, meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), serta berdampak terhadap penerimaan negara yang berasal dari cukai.

Dalam penyusunan regulasi terkait ekosistem tembakau, ego sektoral antarkementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, juga dinilai menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

x|close