Pedagang Khawatir Larangan Perisa Rokok Tekan Omzet dan Picu Peredaran Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2026, 19:07
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kemasan rokok. Kemasan rokok. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah membatasi penggunaan perisa, mentol dan cooling agent pada produk olahan tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mendapat perhatian dari pelaku perdagangan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi penjualan pedagang di pasar tradisional maupun sektor ritel eceran.

Selain berpengaruh terhadap omzet, pembatasan produk tembakau berperisa juga dikhawatirkan memberikan dampak berantai terhadap ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), mulai dari sektor perdagangan hingga produsen dan tenaga kerja di sektor hulu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman mengatakan, produk tembakau dengan berbagai varian rasa telah menjadi bagian dari pola konsumsi sebagian masyarakat. Menurutnya, perubahan aturan yang membatasi bahan tambahan tersebut berpotensi mengurangi permintaan terhadap produk yang selama ini diperdagangkan.

"Kalau dari sisi ritel atau perdagangan itu tadi saya yakin sih karena orang sudah terbiasa dengan perisa jadi akan berdampak pada permintaan, sehingga menurunkan omzet," ujar Mujiburrohman dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga: Pakar Wanti-wanti Wacana Cukai Rokok Ilegal: ini Merupakan Langkah Mundur

Mujiburrohman juga menyoroti kemungkinan perubahan perilaku konsumen apabila produk legal dengan varian rasa semakin terbatas. Menurut dia, konsumen berpotensi beralih mencari produk lain, termasuk produk ilegal yang menawarkan pilihan rasa.

Ia mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan konsekuensi apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Perubahan pola konsumsi tersebut juga dinilai dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara. Jika konsumsi bergeser dari produk legal ke produk ilegal, penerimaan dari cukai hasil tembakau berpotensi ikut terdampak dan pada akhirnya dapat berkaitan dengan kondisi fiskal serta pembiayaan program pemerintah.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi. Ia menilai penerapan regulasi secara tiba-tiba dapat memberikan tekanan ekonomi secara langsung kepada pedagang ritel.

Baca Juga: WNI Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok Sembarangan

"Penurunan omzet penjualan khususnya di kategori sigaret, itu bisa mencapai 20 sampai 30 persen. Ini kalau dari pengamatan saya," kata Anang.

Menurut Anang, berkurangnya penjualan di tingkat ritel akan berdampak pada rantai distribusi berikutnya. Pedagang dapat mengurangi volume pembelian dari produsen sehingga pada akhirnya turut memberikan tekanan kepada industri rokok legal.

Dalam kondisi tersebut, produsen dapat melakukan langkah efisiensi, termasuk terhadap tenaga kerja di sektor hulu. Segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi salah satu yang dinilai perlu mendapat perhatian karena menyerap banyak tenaga kerja lokal.

"Memang pemerintah inginnya tidak mengabaikan kesehatan masyarakat, tapi juga kebijakannya tentu harus diperhitungkan jauh-jauh hari secara tepat," ungkap Anang.

Anang menilai penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, tidak hanya dari perspektif kesehatan masyarakat. Ia mendorong adanya regulatory impact assessment (RIA) untuk mengukur potensi konsekuensi regulasi terhadap perekonomian, ketenagakerjaan, serta aspek lainnya.

“Harusnya kita diakomodir sehingga bisa memprediksi apa yang harus disiapkan, apa yang harus dikerjakan, kemudian dampak-dampaknya seperti apa. Tapi kan ini tidak, pemerintah menyusun regulasi itu secara sepihak dan kemudian kita tidak diberikan ruang aspirasi,” pungkasnya.

x|close