Pemerintah Siapkan Perpres Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh ke Kemenkeu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 16:51
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kereta api cepat Whoosh, yang dioperasikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Kereta api cepat Whoosh, yang dioperasikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), perusahaan yang mengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Evita Manthovani mengatakan, Perpres tersebut juga akan mengatur penyelesaian kewajiban proyek kereta cepat Whoosh secara menyeluruh.

"Perkembangan Whoosh disini kami sampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk perpres mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kementerian Keuangan," ucap Evita dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat 9 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Evita menyebut terdapat dua prinsip utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam menyiapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Penyelesaian Utang Whoosh, Wamen Juda: Jangan Sampai Stop Beroperasi

Pertama memastikan layanan kereta cepat Whoosh tetap berjalan dengan baik mengingat Whoosh telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat dan layanan publik.

Kedua memastikan kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur sehingga tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan operasional layanan.

Menurut Evita, penyusunan rancangan Perpres dilakukan bersama sejumlah pihak diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, BP BUMN, serta Danantara.

Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pengalihan saham PSBI, termasuk memperjelas pembagian peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.

"Untuk ini Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan perpres dan harapannya perpres ini akan menjadi landasan hukum yang jelas termasuk pembagian peran masing-masing pihak hak dan kewajiban yang melekat," ungkap Evita.

Baca Juga: Purbaya Diganti, Rosan Pastikan Kereta Cepat Whoosh Tetap Dialihkan ke Kemenkeu

"Sehingga pada saat nanti proses pengalihan PSBI ini berjalan itu akan dilanjutkan dengan pengolahan yang baik, prudent, efektif terintegrasi akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi," tandasnya.

Pemerintah Pastikan Whoosh Tidak Berhenti Beroperasi

Whoosh Whoosh

Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan pemerintah ingin memastikan layanan kereta cepat Whoost tetap berjalan.

Untuk itu, ia menjelaskan pemerintah akan mencari solusi agar kewajiban fiskal dari proyek tersebut dapat dikelola tanpa mengganggu keberlangsungan layanan.

"Yang penting jangan sampai Whoosh ini berhenti servisnya, pelayanan dari Whoosh ini terus jalan, tapi beban fiskalnya bisa diminimize," ucap Juda, Kamis 1 Oktober 2026 lalu.

Menurutnya pemerintah saat ini masih melakukan sejumlah pembahasan teknis untuk mencari mekanisme penyelesaian utang Whoosh. 

Salah satu proses yang dilakukan yakni uji tuntas atau due diligence terhadap Whoosh. "Dicari cara-cara untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

x|close