A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'K'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Manajer KDKMP Akan Jadi Pegawai Koperasi Usai 2 Tahun PKWT - Ntvnews.id

Manajer KDKMP Akan Jadi Pegawai Koperasi Usai 2 Tahun PKWT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 18:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas melayani pelanggan di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Sarirejo, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Koperasi tersebut menjadi salah satu bentuk pengembangan unit usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Petugas melayani pelanggan di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Sarirejo, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Koperasi tersebut menjadi salah satu bentuk pengembangan unit usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan beralih menjadi pegawai koperasi setelah menyelesaikan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Hal tersebut disampaikan pejabat Kementerian Koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari menjelaskan, masa kontrak tersebut menjadi kesempatan bagi para manajer untuk mengembangkan usaha hingga koperasi mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

“Ya, kan jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menerangkan, selama 24 bulan pertama, gaji manajer ditanggung pemerintah melalui skema yang melibatkan Agrinas Pangan. Setelah masa tersebut berakhir, koperasi diharapkan dapat membayar gaji pegawai menggunakan pendapatan dari kegiatan usahanya.

Destry menambahkan, manajer perlu meningkatkan transaksi sekaligus memperhitungkan pendapatan minimum yang dibutuhkan agar koperasi dapat menutup biaya operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Sebagai gambaran, ia menyebut salah satu koperasi yang dikunjungi telah membukukan transaksi toko sekitar Rp1 juta per hari. Namun, terdapat pula koperasi lain yang transaksi hariannya masih berkisar Rp200 ribu.

Baca Juga: Kemenkop: Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Aktif Kerja Awal Oktober 2026

Dalam skema operasional KDKMP, Agrinas Pangan mendapat tugas mengelola koperasi selama dua tahun sebagai masa peralihan menuju pengelolaan mandiri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan tersebut mencakup penyelenggaraan kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota, mulai dari penyediaan kebutuhan masyarakat, akses pembiayaan berbunga rendah dengan mekanisme yang mudah, layanan kesehatan, hingga penyaluran program pemerintah.

Adapun kegiatan usaha KDKMP meliputi pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa atau kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, pengelolaan gudang atau cold storage, serta layanan logistik desa.

Selama periode transisi, Agrinas Pangan bertanggung jawab menjaga kelancaran operasional sekaligus memperkuat kemampuan pengelolaan koperasi agar dapat beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kemenkop Siapkan Alat Pascaproduksi untuk KDKMP Mulai 2027

Tugas tersebut meliputi pengelolaan kegiatan harian, sumber daya manusia, dan unit usaha, serta pencapaian target operasional dan pengembangan bisnis. Selain itu, Agrinas Pangan juga menjalankan pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

Agrinas Pangan turut bertanggung jawab membangun sistem operasional yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) untuk menunjang pengelolaan KDKMP.

(Sumber: Antara)

x|close