Ntvnews.id, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons terkait saham emiten milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang dijadikan agunan kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penggadaian saham tersebut bukan merupakan transaksi pasar modal.
Meski demikian, BEI telah meminta kedua emiten tersebut memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi
"Yang terkait dengan Keterbukaan Informasi itu sudah kami mintakan Keterbukaan Informasi selebihnya tentu itu adalah pengaturan di perbankan terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu, karena itu bukan transaksi pasar modal," ucap Jeffrey, Senin 19 Oktober 2026.
Baca juga: Respons BEI soal Rencana Babah Alun Borong Saham hingga Rp5 Triliun
Baca juga: Minta Klarifikasi, BEI Jadwalkan Pertemuan Daring dengan MSCI Sore Ini
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan tidak bisa membatalkan transaksi dari afiliasi Haji Isam, termasuk akuisisi yang dilakukan PT Jhonlin Baratama atas PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Menurutnya transaksi yang dilakukan merupakan kesepakatan para investor di luar perdagangan BEI.
"Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh Bursa," lanjutnya.
Jeffrey juga menjelaskan transaksi penggadaian saham tersebut dilakukan oleh individu, bukan oleh perusahaan.
Oleh karena itu, BEI meminta klarifikasi kepada perusahaan tercatat yang terafiliasi dengan pihak terkait.
"Memang ada beberapa transaksi yang dilakukan oleh individu itu bukan dilakukan oleh korporasi. Sedangkan bursa tentu meminta keterangannya dari korporasi, bukan dari individu," tandasnya.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan kepada wartawan di Ruang Media BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Antara)