Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, seusai menggelar pertemuan dengan MSCI Inc. pada Senin 19 Oktober 2026 sore.
Kedua inisiatif itu yaitu penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen, dan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, inisiatif pertama dilakukan dengan menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau non-afiliasi pada publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen.
"Pertama adalah dalam publikasi nama pemegang saham 1 persen akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi," ucap Jeffrey.
Baca juga: BEI Tak Ikut Campur soal Saham Emiten Haji Isam yang Jadi Agunan Kredit
Kemudian, inisiatif kedua yaitu mengeluarkan seluruh saham kategori HSC dari IHSG, sebagai upaya meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks saham acuan pasar modal Indonesia.
"Kedua, untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," lanjutnya.
Jeffrey berharap kedua inisiatif tersebut dapat meningkatkan transparansi dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Sementara itu, untuk periode efektif penerapan kedua kebijakan tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh BEI.
"Kedua inisiatif tersebut akan kami sampaikan segera waktu efektifnya. Demikian yang dapat kami sampaikan," ujar Jeffrey.
BEI telah menggelar pertemuan secara dalam jaringan (daring) dengan MSCI pada Senin 19 Oktober 2026 sore pukul 15.30 WIB.
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada Jumat 16 Oktober 2026, yang membuka konsultasi ke pelaku pasar untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut paling lambat akhir Juni 2027.
Baca juga: Respons BEI soal Rencana Babah Alun Borong Saham hingga Rp5 Triliun
Jeffrey mengungkapkan, pertemuan tersebut membahas berbagai hal, namun BEI tidak dapat mengungkapkan secara terperinci isi pembahasan maupun kesimpulan pertemuan tersebut.
Jeffrey memastikan BEI akan terus melanjutkan berbagai inisiatif reformasi integritas pasar modal Indonesia.
BEI telah menyelesaikan empat inisiatif, diantaranya publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen, penyampaian data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Selain itu, BEI telah mengubah batas minimum (terendah) harga saham dari sebesar Rp50 menjadi Rp1.
Jeffrey menekankan bahwa berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bursa untuk memperkuat transparansi, kredibilitas pasar, dan tata kelola pasar modal. (Sumber:Antara)
Arsip foto - Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (Antara)