Bukan Cuma Gaji PNS, Menkeu Suahasil Sebut Bansos Juga Disalurkan Langsung ke Rekening

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 14:39
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Suahasil menegaskan, Kementerian Keuangan selama ini menyalurkan gaji aparatur negara langsung ke rekening masing-masing penerima.

Suahasil menjelaskan, mekanisme serupa juga diterapkan dalam penyaluran bantuan program perlindungan sosial.

"Yang tadi saya sampaikan Kementerian Keuangan mentransfer gaji langsung kepada rekening dari pegawai PNS, TNI, Polri, bahkan juga penerima perlindungan sosial, penerima program perlindungan sosial," ucap Suahasil, Jumat 23 Oktober 2026.

Baca Juga: Usulan Gaji PNS Lewat Kopdes, Menkeu: Selama Ini Dibayarkan Langsung

Baca Juga: Menkeu Bantah Gaji PNS Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan data penerima yang disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bendahara Negara itu menyebut Kemensos bertugas menentukan penerima bantuan melalui program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan, lengkap dengan nomor rekening penerima.

"Kementerian Sosial yang tahu siapa yang menjadi penerima, dia berikan datanya, dikasih tahu nomor rekeningnya, lalu kemudian kita transfer secara rutin," bebernya.

Suahasil menegaskan, mekanisme tersebut menjadi dasar penyaluran dana pemerintah secara langsung kepada penerima yang berhak.

x|close