Ntvnews.id, Sumatera Utara - Tim gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan Bareskrim Polri menindak MT. Global 168, kapal pengangkut yang terbukti membawa 1,16 ton ketamin HCL di Perairan Timur Laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan deteksi dini, dan mempererat kolaborasi dengan Polri, BNN, serta seluruh instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kolaborasi Bea Cukai, BNN, dan Polri tersebut merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita ke-7, khususnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Melalui kerja sama yang berkesinambungan, upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan semakin optimal.
"Atas nama Bea Cukai, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri, BNN, dan seluruh petugas gabungan yang telah bekerja keras dalam operasi ini. Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan bahwa negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa," ucap Djaka dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2026.
Baca juga: Eks Direktur Bea Cukai Rizal Fadillah Dituntut 11,5 Tahun Penjara
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan analisis bersama setelah penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Dari hasil analisis data dan informasi kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba, tim gabungan mengidentifikasi adanya keterkaitan antara MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi ketiga instansi untuk melakukan pemantauan bersama dan memperkuat koordinasi sebagai langkah persiapan operasi gabungan.
Pada Senin 19 Oktober 2026 Bea Cukai, BNN RI, dan Bareskrim Polri menyepakati pelaksanaan pelaksanaan operasi penindakan MT Global 168 menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018. Tim patroli bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung untuk melakukan pengejaran menuju titik pertemuan.
Berselang satu hari, tepatnya pada Selasa 20 Oktober 2026, tim patroli BC 20006 berhasil mengamankan MT Global 168 beserta 8 awak kapal MT. Global 168, yang terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara Taiwan.
Baca juga: Kasus Suap Blueray Cargo Rp78 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Hadapi Sidang Tuntutan
Berdasarkan keterangan para awak kapal, terdapat pemuatan 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin. Kemudian, tim patroli BC 20006 didampingi KP Murai 4018 mengawal MT Global 168 menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Unit K9 Bea Cukai pun segera melaksanakan ship search dan berdasarkan hasil uji pendahuluan menggunakan NIK Narcotest Kit dan RIGAKU oleh petugas Bea Cukai, diketahui bahwa muatan MT Global 168 terindikasi
mengandung Ketamin HCl.
Atas perbuatannya, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. Dari hasil penindakan ini, diperkirakan sebanyak 5,8 juta jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama