Wajibkan UMKM Lokal, Menko Zulhas Soroti Pasokan Bahan Baku MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 17:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berbicara dalam pembukaan pameran pertanian Agrinex di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berbicara dalam pembukaan pameran pertanian Agrinex di Jakarta, Jumat (23/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, menegaskan komitmen kuat pemerintah bahwa seluruh kebutuhan bahan baku untuk pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipasok sepenuhnya oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Saat memberikan sambutan dalam pembukaan pameran sektor pertanian Agrinex di Jakarta pada Jumat, Zulhas menekankan bahwa program prioritas tersebut dirancang untuk benar-benar mendatangkan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat di tingkat bawah.

"Semua yang terkait dengan pangan ini berhubungan langsung dengan UMKM. Untuk program Makan Bergizi Gratis, supplier-nya harus UMKM. Pertanian harus UMKM,” ujar Zulhas menegaskan.

Kendati demikian, berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN) per Juli 2026, jumlah UMKM yang saat ini telah terintegrasi ke dalam ekosistem rantai pasok program MBG tercatat masih berada di angka 63.189 unit usaha. Angka tersebut dinilai masih perlu terus digenjot, mengingat saat ini telah berdiri sebanyak 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani hingga 57 juta orang warga penerima manfaat MBG.
 

Guna mengonsolidasikan dan mengoptimalkan pasokan yang bersumber dari UMKM lokal tersebut, Zulhas memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di setiap wilayah desa dan kelurahan sebagai wadah resmi untuk menampung sekaligus menyalurkan berbagai program bantuan pemerintah.

“Sehingga nanti UMKM akan di-manage di Koperasi Merah Putih per desa, per kelurahan,” tuturnya.

Selain itu, demi memastikan para pelaku UMKM lokal memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi standar pasokan program MBG secara berkelanjutan, pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan memperkuat sisi permodalan. Salah satunya ditempuh melalui kebijakan pemangkasan suku bunga kredit mikro Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi maksimal 8 persen flat per tahun.

Kebijakan penurunan suku bunga PNM Mekaar menjadi 8 persen tersebut secara formal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.

Meski regulasi tersebut telah diterbitkan, Zulhas menyebutkan bahwa kebijakan itu saat ini masih belum berlaku secara penuh karena masih berada dalam tahap finalisasi di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama pihak PNM.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close