Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan evaluasi awal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan rampung pada pekan terakhir November 2026.
“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” ucap Yassierli di Jakarta pada Selasa, 27 oktober.
Yassierli menjelaskan bahwa proses penetapan UMP 2027 akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Pembahasan akan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional sebelum dilanjutkan secara berjenjang dengan Dewan Pengupahan Daerah.
“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” tuturnya.
Sebelum menentukan besaran upah minimum, pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL). Perhitungan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun depan.
Kemnaker juga akan membahas formula pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan mencakup tindak lanjut ketentuan perundang-undangan, terutama terkait KHL dan survei yang digunakan dalam proses penetapan upah minimum.
Besaran UMP nantinya ditetapkan oleh gubernur di setiap provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Dengan demikian, penyelesaian evaluasi awal di tingkat kementerian pada akhir November bukan berarti seluruh penetapan UMP 2027 di daerah telah rampung.
Kemnaker menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun.
Dalam PP tersebut, rentang nilai indeks tertentu atau alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Nilai ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, formula dasar penyesuaian upah minimum tetap memperhitungkan dua variabel utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Kemnaker Buka Pendaftaran Peserta MagangHub Batch 3 Mulai Hari Ini
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Antara)