Ramai Pajak Pembalut, DJP Buka Suara soal Peluang Bebas PPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 10:21
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ditjen Pajak Ditjen Pajak

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons terkait polemik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut yang menjadi perbincangan media sosial.

Dalam hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan pembalut masih berstatus barang kena pajak (BKP).

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Inge kepada wartawan, Kamis 29 Oktober 2026.

Meski menjadi kebutuhan dasar perempuan, hingga kini belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk membebaskan pembalut dan produk sanitari lainnya dari pajak.

Baca Juga: Pembalut Wanita Kena Pajak 11%, Paling Besar dari Negara Lain?

"Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Inge.

"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," lanjutnya.

Inge menjelaskan untuk barang non-mewah, tarif PPN adalah 12  persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. 

"Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen," jelasnya.

Inge menegaskan pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau proses menstruasi. 

Menurutnya, ketentuan itu merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang secara umum.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," tandasnya.

Adapun kebijakan pengenaan PPN terhadap pembalut menuai protes dari sejumlah warganet yang menilai produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan.

Di sejumlah negara, kebijakan pajak terhadap produk menstruasi berbeda-beda. Kanada, misalnya, membebaskan pajak atas berbagai produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan menstrual cup.

Baca Juga: Pembalut Vina Cirebon Dijadikan Novum Sidang PK Saka Tatal, Disebut Sedang Menstruasi

Irlandia menerapkan tarif 0 persen untuk pembalut dan tampon, tetapi menstrual cup dikenai tarif 23 persen. Sementara itu, Afrika Selatan membebaskan pajak atas pembalut dan pantyliner, meski sejumlah produk menstruasi lainnya masih dikenai pajak.

Australia dan Korea Selatan juga menerapkan pembebasan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi. Adapun Malaysia dan India memberikan pembebasan pajak untuk produk tertentu, termasuk pembalut dan tampon.

Sejumlah negara lain memilih menerapkan tarif pajak yang lebih rendah. Prancis menurunkan tarif PPN produk sanitasi menstruasi dari 19,6 persen menjadi 5,5 persen. 

Vietnam dan Jerman juga menerapkan tarif 5 persen, sedangkan Italia memberlakukan tarif 5 persen untuk produk menstruasi yang dapat digunakan kembali, seperti pembalut kain dan menstrual cup.