Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sederet nama pelaku beserta sanksi atas pelanggaran di pasar modal hingga akhir Oktober 2026.
Sejumlah kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi harga saham dan pelanggaran perdagangan efek sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beberapa saham yang terseret dalam kasus tersebut antaranya ada DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC hingga SHID.
“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” ucap OJK dalam keterangan tertulis, Senin 2 November 2026.
Baca juga: Proyeksi IHSG Senin 2 November 2026, Cek Rekomendasi Saham EXCL dan TAPG
OJK memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
1. Kasus Manipulasi Saham DSSA
Salah satu sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal. OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada perusahaan tersebut terkait kasus manipulasi harga saham DSSA.
Sejumlah sekuritas ikut terseret dalam kasus goreng-goreng saham DSSA di antaranya Sinarmas Sekuritas, Aldicaracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, Waterfront Sekuritas Indonesia dan RHB Sekuritas Indonesia
Sebagian besar perusahaan sekuritas tersebut masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Sementara itu, RHB Sekuritas Indonesia dijatuhi sanksi denda sebesar Rp700 juta.
2. Kasus IPO BREN
Dalam kasus penjatahan saham penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) BREN, OJK menetapkan Anbo Holdings Ltd sebagai pihak yang melanggar ketentuan. Perusahaan tersebut dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar.
3. Kasus Penawaran Umum Saham CUAN
OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd terkait kasus penawaran umum saham CUAN.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak lain turut terseret, di antaranya Henan Putihrai Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman yang merupakan Direktur Henan Putihrai Sekuritas.
4. Kasus Manipulasi Saham FILM
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada founder sekaligus pengendali Samuel Group Eunice M. Satyono terkait manipulasi saham FILM. Miming, sapaan karibnya, dijatuhi sanksi Rp5 miliar.
Selain Miming, Chrystal Angella Soegandhi juga mendapat sanksi serupa pada kasus transaksi saham FILM.
5. Kasus Perdagangan Saham KIOS
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman dan Tan Heng Lok pada kasus perdagangan saham KIOS.
6. Kasus Penawaran Investasi Saham TRON
Selain kasus manipulasi harga saham, OJK juga menindak praktik penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham TRON.
Dalam kasus tersebut, dua nama yang terseret adalah David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Keduanya dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh OJK.
7. Kasus Perdagangan Saham SUPR
OJK memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait kasus perdagangan saham SUPR.
8. Influecer saham Belvin Tannadi Didenda Rp5,35 Miliar
Influencer saham Belvin Tannadi dijatuhi sanksi Rp5,35 miliar terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM dan BSML.
9. Kasus Manipulasi Saham IMPC
Kasus manipulasi perdagangan saham IMPC turut menyeret PT Dana Mitra Kencana, Melani, dan Upita Amalia.
OJK menjatuhkan sanksi denda kepada ketiga pihak tersebut dengan nilai berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp2,1 miliar.
10 . Kasus Perdagangan Saham SHID
OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono terkait kasus perdagangan saham SHID.
Baca Juga: Proyeksi IHSG Senin 2 November 2026, Cek Rekomendasi Saham EXCL dan TAPG
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Antara)