Hashim Beri Bocoran Bank hingga E-Commerce Bakal Dipungut Pajak Digital 9 November

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 16:41
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan sambutan dalam acara Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan sambutan dalam acara Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pemerintahan berkomitmen meningkatkan cakupan pemungutan pajak di Indonesia. 

Ada pun salah satu langkah yang dilakukan yakni memperluas skema pemungutan pajak digital.

Hashim memastikan, mulai 9 November 2026, seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech dan platform e-commerce akan mulai efektif melaksanakan pemungutan pajak digital.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah perusahaan besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Mereka diwajibkan ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terjangkau oleh otoritas.

"Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November," ucap Hashim dikutip, Senin 2 November 2026.

Baca juga: Hashim Wanti-wanti Rupiah Bisa Melemah hingga Rp22 Ribu per Dolar AS

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," lanjutnya.

Hashim menyebut, kebijakan pajak digital menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Prabowo untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara. 

Dengan memperluas cakupan pemungutan pajak, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

"Nah saudara-saudara, ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita. Yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya, karena kita dianggap kurang mampu, kurang berdaya dananya," lanjutnya.

Hashim menilai, salah satu persoalan utama penerimaan negara Indonesia selama ini adalah besarnya aktivitas ekonomi yang belum terjangkau oleh sistem perpajakan.

Baca juga: Hashim: Swasembada Beras Tercapai Tiga Tahun Lebih Cepat

Ia mengungkapkan hampir Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia, kata dia, bergerak di pasar gelap, tak terjangkau otoritas pajak.

Kondisi ini membuat rasio pendapatan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi yang terendah dibanding negara-negara ASEAN, yakni di kisaran 12 persen terhadap PDB.

"Penerimaan negara itu semuanya adalah 12 persen dari PDB tercatat. Kita bandingkan negara-negara tetangga kita dan negara-negara jauh. Kita 12 persen, tetangga kita Kamboja 18 persen, tetangga kita India 20 persen. Negara jauh di Afrika 16 persen, semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita," tutupnya.