console.log(1)

DJP Luruskan Soal Heboh Pajak Digital Mulai 9 November: Bukan Pajak Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 17:03
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ditjen Pajak Ditjen Pajak

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Inge menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan pengenaan pajak baru. 

"Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ucap Inge dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Baca juga: Hashim Wanti-wanti Rupiah Bisa Melemah hingga Rp22 Ribu per Dolar AS

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," lanjutnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri.

SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak ganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Inge juga menyebut sistem itu memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, aktivitas transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," bebernya.

Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. 

Baca juga: Ramai Pajak Pembalut, DJP Buka Suara soal Peluang Bebas PPN

"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," bebernya.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. 

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan siatem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan. 

Pada tahap awal pada 25 September 2026 Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). 

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," tandasnya.