Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk isu pungutan pajak digital oleh perbankan, hingga e-commerce.
Hal tersebut disampaikan Suahasil untuk meluruskan informasi mengenai rencana pemberlakuan pajak digital yang sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ucap Suahasil, Selasa 3 November 2026.
Lebih lanjut, Suahasil menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan klarifikasi.
Baca juga: Menkeu Suahasil Kejar Penerimaan Negara Rp600 Triliun Lebih dalam Dua Bulan Terakhir 2026
"Bahwa yang dimaksud adalah implementasi atas Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026," lanjutnya.
Menurut Suahasil, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak.
Kendati demikian, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh aktivitas perpindahan dana masyarakat.
"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," jelasnya.
Suahasil menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap layanan transfer dan dompet digital sebenarnya telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Namun, PPN hanya dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan terhadap nominal uang yang ditransfer oleh masyarakat.
"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear," tandasnya.
Baca juga: Menkeu Suahasil: Stabilitas Sistem Keuangan RI Kuartal III Tetap Terjaga
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan perluasan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
Hashim menyebut kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Sejumlah perusahaan besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo disebut akan ikut dalam skema pemungutan dan penyetoran pajak digital tersebut.
"Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November," ucap Hashim.
"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," lanjutnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk isu pungutan pajak digital oleh perbankan, hingga e-commerce. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)