Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026. Program tersebut menjadi salah satu bentuk stimulus ekonomi pemerintah menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa calon penerima harus memenuhi beberapa ketentuan, mulai dari status kewarganegaraan hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Indah kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Ia menjelaskan, besaran gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan mengacu pada laporan terakhir dari perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut harus tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dengan komponen perhitungan berupa upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji penerima disesuaikan dengan nilai UMK. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembulatan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.
Adapun bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, perhitungan batas upah menggunakan acuan upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan serupa.
Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Permenaker Tentang BSU 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Antara)
“Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta,” kata Indah.
Ketentuan mengenai persyaratan penerima BSU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.
Selain persyaratan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima BSU. Mereka meliputi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Calon penerima juga tidak boleh sedang memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU dilakukan.
“Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif; dan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” kata Indah.
Adapun bantuan BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan. Dana tersebut akan diberikan sekaligus sehingga masing-masing penerima memperoleh total bantuan sebesar Rp900 ribu.
Baca Juga: BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Sekaligus, Cek Syarat Penerimanya
Pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaannya dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
(Sumber: Antara)
Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah (Antara)