Menteri Maman sebut Tukang Cukur-Warteg Tak Kena Pajak: di Bawah Rp500 Juta Pajak 0 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 17:17
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 2 November 2026. (Antara)


Ntvnews.id
, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk semua usaha.

Hal itu disampaikan Maman saat menanggapi pertanyaan terkait pengenaan pajak yang saat ini berhembus terutama di media sosial.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta itu tidak dipungut pajak," ucap Menteri Maman, dikutip Rabu 4 November 2026.

Maman mengatakan bahwa pedagang Warung Tegal (Warteg), tukang pijat, pangkas rambut, dan lain sebagainya yang pendapatannya di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Maruarar Sirait: Pedagang Warteg, Tukang Bakso dan Bubur Ayam Bisa Punya Rumah Subsidi

Ia menegaskan, pengenaan pajak yaitu mereka yang berusaha dengan pendapatan atau omzet per tahun mencapai Rp4,8 miliar dan pajaknya masih 0,5 persen.

"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar itu gede banget loh per bulan itu sekitar Rp500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," lanjutnya.

Maman, meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir atas isu pungutan pajak bagi pelaku usaha kecil, karena konsentrasi pemerintah ingin meringankan beban masyarakat kecil.

"Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan itu perintah Pak Presiden kepada kami," jelasnya.

Maman juga meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, bahwa yang dimaksudkan yaitu para pengusaha yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga: DJP Luruskan Soal Heboh Pajak Digital Mulai 9 November: Bukan Pajak Baru

Karena kata Maman, banyak pengusaha yang sudah memiliki omzet Rp10-20 miliar per tahun namun mereka menyiasati dengan memecah PT, sehingga mereka menikmati insentif dari pemerintah.

"Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp10 miliar, tetapi mereka memecah PT tetap di bawah Rp4,8 miliar supaya menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta dan Rp4,8M," kata Maman. (Sumber:Antara).