Ntvnews.id, Jakarta - Informasi yang menyebutkan bahwa transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026 tidak benar.
Pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh transaksi tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Klaim itu beredar melalui sebuah unggahan di media sosial Threads. Unggahan tersebut menampilkan gambar gedung-gedung di Jakarta dengan ilustrasi tumpukan uang bertuliskan "TAX" serta keterangan:
"Transfer Antar Bank Dan Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026."
Pengunggah juga menyampaikan keluhan melalui narasi:
"Ada biaya admin, ada biaya transfer, tambah lagi Pajak. gini amat jadi WNI"
Menanggapi informasi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang mengenakan PPN secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Dalam pemberitaan pada Selasa, 3 November 2026, Suahasil menjelaskan bahwa isu tersebut muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026.
Unggahan yang menarasikan transfer antarbank otomatis dikenakan pajak mulai 9 November. Faktanya, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang mengenakan PPN secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer (Antara)
Suahasil menerangkan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Akan Hapus BPJS Kesehatan dan Alihkan ke KDMP
SPP-TDLN diterapkan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mengenakan pajak pada setiap perpindahan uang masyarakat.
Penjelasan serupa juga disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak dimaksudkan untuk memajaki seluruh transaksi luar negeri.
Inge menegaskan, pengiriman uang pribadi, termasuk transfer kepada anggota keluarga atau remitansi, tidak secara otomatis menjadi objek PPN.
Pemungutan pajak melalui sistem tersebut hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Sementara itu, ketentuan mengenai PPN atas layanan teknologi finansial telah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pasal 9 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa PPN dapat dikenakan terhadap imbalan jasa yang diterima penyelenggara teknologi finansial, seperti biaya administrasi, komisi, maupun bentuk imbalan lainnya.
Meski demikian, jumlah uang yang dikirimkan masyarakat melalui layanan transfer dana tidak termasuk dalam dasar pengenaan PPN. Ketentuan ini tercantum dalam dokumen resmi PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: MK Turunkan Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 33 Tahun
Adapun berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, cakupan SPP-TDLN terbatas pada pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Contohnya meliputi layanan streaming, aplikasi, gim daring, perangkat lunak, hingga penyimpanan awan (cloud storage).
Karena itu, transfer uang biasa yang tidak berkaitan dengan pembayaran barang atau jasa digital dari luar negeri tidak termasuk dalam cakupan pemungutan pajak tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim yang menyebutkan bahwa seluruh transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026 merupakan informasi yang tidak benar.
Klaim: Transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026.
Rating: Misinformasi/Tidak Benar.
(Sumber: Antara)
Arsip - Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (Antara)