Hingga saat ini, penjualan iPhone 16 masih dilarang di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan TKDN.
Meski begitu, produk tersebut diduga sudah masuk ke Indonesia melalui penumpang, awak pesawat, atau jasa pengiriman.
Namun, barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi.