Ntvnews.id, Jakarta - TikTok, platform media sosial populer yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, baru saja mengumumkan pembaruan penting terkait layanannya di Amerika Serikat. Mulai 19 Januari 2025, layanan TikTok di negara tersebut tengah berhenti sementara.
"Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang Tiktok akan mulai berlaku pada tanggal 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan sementara layanan kami," tulis pernyataan resmi TikTok.
"Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin, dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan terus," lanjutnya.
Baca Juga: CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump
Keputusan ini menjadi puncak dari perdebatan panjang antara pemerintah AS dan TikTok terkait keamanan data dan pengaruh asing.
Pada 17 Januari 2025, Mahkamah Agung AS menolak permohonan TikTok untuk menunda pemberlakuan larangan operasional. Putusan ini berarti TikTok secara resmi harus menghentikan layanannya di AS mulai 19 Januari. TikTok menyebut keputusan tersebut melanggar kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.
Notifikasi yang muncul di akun-akun pengguna TikTok di AS. (TikTok)
Presiden terpilih AS, Donald Trump, yang dijadwalkan dilantik pada 20 Januari 2025, menyatakan bahwa kemungkinan besar ia akan memberi perpanjangan waktu 90 hari bagi TikTok untuk memenuhi persyaratan hukum.