Ntvnews.id, Jakarta - 2 WNA diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta sejumlah pihak terkait.
Penangkapan ini berkaitan dengan penggunaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) ilegal yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan. Operasi tersebut digelar pada 18 dan 20 Maret 2025 sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber menjelang Lebaran.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS, yang melibatkan Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, serta para operator seluler.
“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Komdigi, Bareskrim dan BSSN mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” kata Wayan Toni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemkomdigi, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia juga menekankan bahwa Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum akan terus mengawal proses hukum bagi para pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi digital yang sah.
“Artinya bahwa sebenarnya SMS itu masih ideal digunakan untuk OTP dan lain sebagainya. SMS ini resmi layanan yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” ucapnya.
Dari sisi teknis, Kemkomdigi dan BSSN telah memperkuat kerja sama dengan operator seluler untuk meningkatkan keamanan sistem BTS. Langkah preventif yang dilakukan mencakup pengawasan lapangan serta penguatan sistem internal seperti enkripsi guna mencegah penyalahgunaan teknologi oleh pelaku kejahatan siber.
“Kami juga sudah melakukan upaya dengan para operator seluler untuk melakukan upaya pencegahan, misalnya encryption dan lain sebagainya. Itu dilakukan oleh teman-teman BSSN supaya tidak terus mengejar malingnya nanti di seluruh Indonesia, tapi kita upayakan secara kesisteman agar sistem BTS seluler ini aman,” ucap Wayan Toni.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan promosi atau tautan dari nomor yang tidak dikenal, terutama selama periode libur Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak tertipu oleh modus penipuan yang semakin canggih.
“Jadi kepada para masyarakat terutama pada saat libur Hari Raya Idulfitri ini mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun melalui SMS, harus dilihat dengan jelas apakah pengirimnya itu valid. Dan modus ini cukup canggih karena pelaku bisa melakukan masking sehingga korbannya menyadari, bahwa itu tidak valid karena dia menggunakan nomor-nomor handphone dan domain-domain yang valid,” ujar Rachmad.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya terus menelusuri jaringan pelaku serta teknologi yang digunakan dalam kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai cara kerja sistem telekomunikasi serta potensi celah keamanannya.
“Kami tetap berkoneksi dengan BSSN dan Komdigi untuk mengetahui ekosistemnya sebetulnya seperti apa. Sehingga, kami bisa juga memberikan edukasi bagaimana ekosistem ini secara teknologi ini berjalan dengan baik dan itu nanti bisa diedukasikan, dipublikasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih waspada,” tutur Himawan.
Perangkat BTS ilegal yang digunakan para pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini dimanfaatkan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan pesan massal (SMS blast) berisi penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang besar, terutama menjelang perayaan Idulfitri ketika transaksi keuangan masyarakat meningkat.
Kemkomdigi mengapresiasi peran serta berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini dan terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan siber yang semakin berkembang. Masyarakat yang menerima SMS mencurigakan atau menemukan indikasi penyalahgunaan frekuensi dapat melaporkan hal tersebut melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kemkomdigi.