Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) buka suara mengenai PT Yihong Novatex yang dikabarkan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa sebanyak 1.126 korban PHK PT Yihong Novatex Indonesia berpotensi untuk dipekerjakan kembali.
“Sekarang yang bekerja lagi baru 200-an (pekerja), tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126 (korban terdampak). Harapannya, insya Allah semuanya (kembali dipekerjakan),” ucap Indah dikutip Antara, Kamis 10 April 2025.
Indah menjelaskN para korban PHK PT Yihong sudah dipenuhi hak-haknya sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: PT Yihong PHK 1.126 Karyawan Gegara Mogok Kerja, Kemenperin: Masih Didalami
“(Sebanyak) 1.126 orang sudah di-PHK, tapi (sudah) dipenuhi haknya. Lalu 200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali, nanti secara bertahap (sisanya) akan dipekerjakan lagi,” ungkapnya.
Saat ini, Indah mengatakan bahwa PT Yihong sudah kembali berproduksi di sektor alas kaki, salah satunya adalah produksi sol sepatu.
Ia melanjutkan, Kemnaker juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Cirebon serta PT Yihong untuk dapat mempekerjakan kembali eks buruh yang telah di-PHK.
“Alhamdulillah ada produksi berikutnya, semacam sol sepatu, tetap di sektor alas kaki. Selain itu, kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus melakukan perekrutan (eks pekerja korban PHK),” tandasnya.
Baca juga: PT Yihong Novatex PHK 1.126 Karyawan Usai Mogok Kerja Selama 4 Hari
Sebelumnya, PT Yihong Novatex melakukan PHK besar-besar mencapai 1.126 karyawan setelah para pekerja melakukan mogok.
Melansir akun Instagram @fakta.indo, Minggu 6 April 2026. PHK tersebut terjadi pada awal bulan Maret lalu setelah para karyawan PT Yihong melakukan aksi demo mogok kerja selama empat hari.
Alhasil sebanyak 1.126 karyawan di PHK oleh pabrik alas kaki itu. Hal ini beralasan bahwa perusahaan mengalami rugi besar serta pembatasan pesan setelah aksi mogok kerja itu.