Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang isinya melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Ketua DPR RI Puan Maharani, menilai langkah tersebut penting dilakukan guna memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
Tapi, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administratif semata. Namun perlu disertai dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Karena, praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap martabat pekerja.
“Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja,” ujar Puan, Jumat, 23 Mei 2025.
SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 20 Mei 2025 tersebut secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.
Dalam aturan itu, pemerintah tetap membuka ruang terbatas bagi penahanan ijazah hanya dalam kondisi khusus. Misalnya jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Tapi, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
Puan lantas menyoroti, praktik penahanan dokumen paling banyak terjadi di sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah seperti buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kontrak. Dalam banyak kasus, pekerja tidak tahu-menahu soal perjanjian atau perlindungan hukum yang semestinya mereka dapatkan.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” papar dia.
Atas itu, Puan mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan, terutama di kawasan industri dan daerah padat buruh. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SE ini harus diawasi ketat agar tidak sekadar menjadi formalitas.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata dia.
Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa DPR melalui komisi terkait akan turut memantau pelaksanaan kebijakan ini secara berkala. Ia meminta agar Kemenaker memberikan laporan rutin tentang implementasi di lapangan, termasuk jumlah pengaduan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.
“Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” tandas politikus PDIP.