Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan Bandar Udara Supadio di Pontianak sebelum dioperasikan sebagai Bandar Udara Internasional.
Hal ini setelah ditetapkannya Bandar Udara Supadio Pontianak sebagai Bandar Udara yang melayani penerbangan internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.
"Saat ini kami tengah memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum Bandar Udara Supadio beroperasi melayani rute penerbangan Internasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu 4 Juni 2025.
Lukman menambahkan bahwa dengan diusulkan kembali status penggunaan Bandar Udara Supadio menjadi bandar udara internasional, maka dalam persiapannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 40 Tahun 2023.
Baca juga: Film Epik BELIEVE: Kisah Perjuangan, Doa, dan Pengorbanan Prajurit TNI Hadir di Layar Lebar
Mengingat Bandar Udara Supadio merupakan Bandar Udara Enclave Militer, perubahan status pelayanan menjadi bandar udara internasional harus disampaikan oleh Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan, disertai dengan pertimbangan Menteri Pertahanan dan surat rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan kepabeanan (Kementerian Keuangan), keimigrasian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan kekarantinaan (Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia) dalam rangka penempatan unit kerja dan personil.
Bandar Udara Supadio merupakan moda transportasi udara yang terletak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki panjang landasan pacu 2.600 m x 45 m dan kapasitas terminal penumpang dengan luas 32.000 m2.
Bandar udara ini mampu melayani pesawat tipe Boeing 737-800, dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki Bandar Udara Supadio akan mampu juga memberikan pelayanan domestik maupun internasional.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Menteri Perhubungan dalam menetapkan Bandar Udara Supadio sebagai Bandar Udara Internasional yaitu dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pengembangan pariwisata, serta peningkatan investasi dan perdagangan.
Lukman juga menyampaikan bahwa penetapan Bandar Udara Supadio sebagai Bandar Udara Internasional didasari atas kajian potensi angkutan udara dalam dan luar negeri disertai target angkutan udara luar negeri, data sebaran bandar udara internasional eksisting di sekitarnya dan data keterkaitan intra dan antarmoda.
Baca juga: Pramono Bakal Jadikan Cawang Lokasi Fasilitas Park and Ride Terbaru di Jakarta
"Salah satu yang perlu diperhatikan dari kunjungan ini adalah memastikan kesiapan sarana dan prasarana Bandar Udara Supadio terutama terkait fasilitas bea cukai, imigrasi dan karantina serta melakukan evaluasi standar keselamatan dan keamanan penerbangan sekaligus berkoordinasi dengan seluruh pihak guna persiapan pengopesian bandar udara internasional ini,” kata Lukman.
Dengan dibukanya rute internasional, diharapkan Bandar Udara Supadio Pontianak semakin berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna transportasi udara baik domestik maupun internasional.