Ntvnews.id, Jakarta - TikTok dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk melepas sebagian kepemilikan dan pengelolaan bisnisnya di Amerika Serikat kepada konsorsium investor asal negara tersebut.
Mengutip laporan TechCrunch pada Jumat, 19 Desember 2025, kesepakatan itu mencakup pembentukan perusahaan patungan atau joint venture bernama TikTok AS. Informasi tersebut disampaikan melalui memo internal dari CEO ByteDance, Shou Chew.
Melalui struktur kemitraan tersebut, investor Amerika Serikat akan memperoleh kendali yang signifikan atas operasional TikTok di wilayah AS. Konsorsium investor itu terdiri dari perusahaan komputasi awan Oracle, firma ekuitas swasta berbasis teknologi Silverlake, serta MGX, lembaga investasi asal Abu Dhabi yang berfokus pada pengembangan kecerdasan buatan (AI).
Dalam memo internal tersebut dijelaskan bahwa ketiga investor secara kolektif akan menguasai 45 persen saham operasional TikTok di Amerika Serikat. Sementara itu, ByteDance tetap mempertahankan hampir 20 persen kepemilikan. Entitas hasil kerja sama tersebut secara resmi bernama TikTok USDS Joint Venture LLC.
Baca Juga: UTA '45 Jakarta Kerja Sama dengan TikTok, Hadirkan Lulusan Siap Kerja
Perusahaan patungan itu akan memegang tanggung jawab utama atas pengawasan operasional aplikasi, termasuk aspek perlindungan data pengguna, keamanan algoritma, moderasi konten, serta jaminan keamanan perangkat lunak.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga mengatur keterlibatan mitra keamanan tepercaya yang akan melakukan audit serta verifikasi kepatuhan terhadap ketentuan keamanan nasional yang telah disepakati. Dalam skema ini, Oracle ditunjuk sebagai mitra keamanan utama setelah proses transaksi selesai.
Kesepakatan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 22 Januari 2026. Sebagian besar ketentuan dalam perjanjian ini disebut sejalan dengan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada September lalu, yang menyetujui penjualan operasi TikTok di AS kepada investor domestik.
Sebelumnya, ByteDance belum memaparkan rincian kesepakatan tersebut secara terbuka, selain menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan hukum agar TikTok tetap dapat beroperasi dan diakses oleh pengguna di Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika Serikat selama ini mendorong pemisahan bisnis TikTok dari perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, dengan alasan kekhawatiran terhadap risiko keamanan nasional.
(Sumber: Antara)
Logo platform berbagi video TikTok terlihat di kantornya di Los Angeles, Amerika Serikat. (ANTARA/Xinhua/am.) (Antara)