"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," lanjutnya.
Isa Zega dan Mufti Anam (Instagram)
Gus Mufti menyebut bahwa penistaan agama telah diatur dalam Pasal 156 A KUHP, yang memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Ia berharap aparat hukum dapat segera memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.
Jika dibiarkan, tindakan Isa Zega berpotensi merugikan banyak pihak. Sebagai contoh, ketika ia shalat di barisan perempuan, ada kemungkinan shalat para makmum perempuan tersebut menjadi tidak sah, mengingat kodratnya sebagai laki-laki.
"Maka harapan kami penegak hukum kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menangkap si mami online ini, agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk," tegas Gus Mufti.