Ahmad Dhani Sebut Konser Tidak Ada Hubungannya dengan LMK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 09:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahmad Dhani (AKSI) Ahmad Dhani (AKSI) (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani kembali membahas terkait kisruh UU Hak Cipta dan kasus royalti yang menimpa Ari Bias vs Agnez Mo. Dalam forum pertemuan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), pentolan Dewa 19 itu menegaskan jika pembayaran royalti dari penyelenggara konser tidak ada hubungannya dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Bahkan selama 10 tahun terakhir pencipta lagu tidak mendapatkan haknya, yakni mendapatkan royalti dari hasil konser ataupun dari LMK dan WAMI.

"Nah, selama 10 tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang itu, yaitu pasal 23 itu, yang sesungguhnya konser itu, di luar dari pada WAMI. Karena tujuan dibuatnya, LMK, WAMI dan lain-lain itu untuk meng-collect, keuntungan dari pada master yang sudah dibuat secara eksklusif," tutur Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, 11 April 2025.

AKSI yang diprakarsai Ahmad Dhani, memperjuangkan metode direct license agar langsung dibayarkan dari penyanyi ke pencipta.

"Undang-undang itu memang mengatur perjanjian antara penyanyi dan pencipta lagu. Kenapa promotor tidak disebutkan, dicantumkan dalam undang-undang? Dasar pemikirannya, karena promotor tuh gak dapet royalti. Yang dapet royalti itu adalah pencipta lagu dan penyanyi," sambungnya.

Namun sikap Ahmad Dhani membela Ari Bias tersebut sontak disentil oleh Rayen Pono, lantaran meminta Dhani dan AKSI tidak menunggangi kasus tersebut untuk hal yang lainnya.

"Supaya ke depan kalo ada lagi tuntutan terhadap penyanyi kalau bisa AKSI jangan ikut mengamplifikasi, AKSI jangan mem-backup itu biarlah pencipta menggunakan haknya sebagai komposer, AKSI harus tone down," tandasnya.

x|close