A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Panduan Lengkap Daftar Paspor Online: Mudah, Cepat dan Gak Pakai Ribet - Ntvnews.id

Panduan Lengkap Daftar Paspor Online: Mudah, Cepat dan Gak Pakai Ribet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 21:00
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pasport Ilustrasi pasport (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta -  Di era digital saat ini, membuat paspor tidak lagi harus antre berjam-jam di kantor imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi kini menyediakan layanan pembuatan paspor secara online melalui aplikasi resmi bernama M-Paspor.

Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan internasional dengan cepat dan efisien.

Baca Juga : Negara Tetangga Indonesia Punya Paspor Terkuat di Tahun 2025

Dikutip dari sumber terpercaya, Rabu 16 April 2025, Berikut panduan lengkap cara membuat paspor online terbaru tahun 2025, mulai dari syarat hingga proses wawancara di kantor imigrasi.

Syarat Membuat Paspor untuk WNI

Sebelum mendaftar paspor online, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Untuk WNI dewasa:

- KTP elektronik (e-KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran atau ijazah (yang mencantumkan tempat & tanggal lahir)

Untuk anak di bawah 17 tahun:

- KTP orang tua

- Akta kelahiran anak

- Kartu keluarga

- Buku nikah orang tua

- Paspor orang tua (jika ada)

Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Baca Juga : Imigrasi Layani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia di Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store dengan nama M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Buat akun dan login

Daftarkan akun menggunakan email aktif, lalu verifikasi akun untuk bisa masuk ke layanan.

3. Isi data diri sesuai KTP dan dokumen pendukung

Masukkan informasi dengan benar, karena data akan diverifikasi langsung oleh petugas imigrasi.

4. Unggah dokumen yang diminta

Scan dokumen dan unggah dalam format JPG atau PDF sesuai petunjuk.

Baca Juga : Unggah Video Selipkan Uang di Paspor, WNA China Segera Dipulangkan ke Negaranya

5. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan

Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat serta hari dan jam kunjungan untuk foto dan wawancara.

6. Lakukan pembayaran

Biaya paspor biasa (48 halaman) adalah Rp350.000. Untuk paspor elektronik (e-paspor), biayanya Rp650.000. Pembayaran dilakukan lewat virtual account bank yang tertera di aplikasi.

7. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

Bawa dokumen asli dan bukti pembayaran. Proses wawancara dan foto biasanya berlangsung singkat jika semua data lengkap.

Baca Juga : Imigrasi Buka Layanan Paspor untuk 1.075 Pemohon di GBK dan Paspor Simpatik di Seluruh Indonesia

Proses Pengambilan Paspor

Setelah proses wawancara dan foto, paspor akan diproses selama 3–5 hari kerja. Paspor bisa diambil langsung atau dikirim lewat jasa ekspedisi (jika kantor imigrasi menyediakan layanan ini).

Keuntungan Membuat Paspor Secara Online

- proses lebih cepat dan terjadwal

- Bisa pilih hari dan jam kunjungan sendiri

- Tidak perlu antre panjang

- Data aman dan terintegrasi dengan sistem imigrasi nasional

Membuat paspor kini tidak serumit dulu. Dengan aplikasi M-Paspor, Anda bisa mengatur jadwal, mengunggah dokumen, dan menyelesaikan administrasi dengan praktis dari rumah. Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan valid agar permohonan tidak ditolak.

Jika Anda berencana pergi ke luar negeri, baik untuk liburan, ibadah, maupun pekerjaan, segera urus paspor Anda secara online—praktis, resmi, dan efisien.

x|close