Ntvnews.id, Jakarta - Ijonk alias Jonathan Frizzy namanya ikut terseret dalam kasus dugaan pengadaan farmasi tanpa izin (vape berbahaya). Sebelumnya polisi Polresta Bandara Soekarno Hatta telah memanggil Ijonk sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Ijonk sudah diperiksa satu kali oleh polisi sebagai saksi, dan absen dipemeriksaan kedua karena beralasan sakit. Polisi sudah menetapkan berinisial BTR dan EDS serta satu wanita, ER karena pengadaan vape mengandung zat etomidate atau obat keras melanggar Undang-Undang Kesehatan.
"Untuk publik figur berinisial JF (Jonathan Frizzy, Red) statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan mangkir dan beralasan sakit," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, 29 April 2025.
Menurut penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025. Usai polisi menerima penyerahan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Kami sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk JF. Namun PH-nya mengatakan, saudara JF sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Saat ini kami masih menunggu kabar dari JF dan PHnya untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Michael.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Setelah didalami kami menangkap BTR, EDS dan ER," jelas Michael.
Hingga saat ini aktor JF masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan farmasi tanpa izin tersebut, dan belum ada surat penangkapan terhadap Jonathan Frizzy.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP," tandasnya.
Vape yang dibawa oleh JF dari luar negeri dan tertangkap bea cukai diduga mengandung obat keras jenis etomidate, yang tergolong obat keras dan narkotika.