Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi 30 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Mei 2025, 11:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Masa penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid pada Kamis, 1 Mei 2025 malam.

Fahmi menegaskan bahwa perpanjangan ini sah secara hukum dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya," ujar Fahmi kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan penahanan kini bergeser ke lembaga berbeda, tergantung pada tahapan proses hukum yang berjalan.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," tambahnya.

Meski tempat penahanan tidak mengalami perubahan, Fahmi mempertanyakan urgensi dari perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya. Ia menilai bahwa hingga kini belum ada bukti kuat yang benar-benar mendukung laporan terhadap Nikita Mirzani.

"Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lo, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti," ungkap Fahmi dengan nada kritis.

"Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal," tutupnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

"Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pada saat penahanan awal.

x|close