Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok elektrik mengandung obat keras yang terungkap di bea cukai Bandara Soekarno Hatta.
Saat ini Jonathan Frizzy sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya, sudah ditangkap kemarin sore," kata Kombespol Ade Syam Indradi, 5 Mei 2025.
Kandungan obat keras dan zat berbahaya yang terdapat dalam rokok elektrik Jonathan Frizzy adalah zat etomidate yakni obat keras yang dipakai untuk induksi anestesi saat operasi.
"Zat ini adalah anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi saat operasi,” tutur Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu.
Sejauh artikel ini ditulis, belum ada konfirmasi dan tanggapan langsung dari pihak Jonathan Frizzy alias Ijonk dan keluarga terkait statusnya yang kini sudah naik menjadi tersangka.