Polisi Ungkap Alasan Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2025, 14:02
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy (Dokumentasi )

Ntvnews.id, Jakarta - Jonathan Frizzy atau yang kerap disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rokok elektrik mengandung etomidate yakni zat berbahaya.

Memiliki peran aktif sebagai otak penyeludupan bisnis ilegal yang dibawa dari Malaysia ke Indonesia, polisi justru tak menahan Jonathan Frizzy karena kondisinya yang masih dalam pemulihan pasca operasi ambeien.

"Kondisi yang bersangkutan yang kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi di rumah sakit," tutur Kasat Resnarkoba) Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, 6 Mei 2025.

Di sisi lain sikap kooperatif Ijonk menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan dalam kasus obat keras tersebut.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi," jelasnya.

Sebelumnya Jonathan Frizzy berhasil diamankan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dengan kondisi pasca operasi.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

x|close