Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani, yang lebih dikenal publik sebagai Lesti Kejora, terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut penjelasan Ade Ary, laporan tersebut telah didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," katanya.
Kasus ini bermula sejak tahun 2018 hingga saat ini, di mana diketahui pihak terlapor telah meng-cover sejumlah lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai platform daring, termasuk YouTube, tanpa adanya izin atau pemberitahuan kepada pemilik lagu.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa pelapor menyerahkan beberapa barang bukti, seperti flashdisk, dokumen pernyataan dari pihak publisher, serta hasil cetakan (print-out) dari cover lagu yang diduga dilanggar.
"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," ucap Ade Ary.
(Sumber: Antara)