Ntvnews.id, Jakarta - Setelah kisruh soal HAKI dan royalti lagu yang menimpa Agnez Mo, kini giliran penyanyi Vidi Aldiano yang ikutan digugat oleh Keenan Nasution.
Hebohnya kisruh performing rights, sontak membuat industri musik Tanah Air semakin parah dan saling serang satu sama lain. Keenan secara resmi menggugat Vidi ke pengadilan atas dugaan membawakan lagu ciptaannya, Nuansa Bening, tak berizin.
"Gugatannya dari klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening," kata Minola Sebayang kuasa hukum Keenan Nasution, 26 Mei 2025.
Hal ini senasib dengan yang dirasakan Agnez Mo, dimana Ari Bias pencipta lagu 'Bilang Saja' menggugatnya di pengadilan sebesar Rp1,5 miliar. Menurut Minola, Keenan menggugat Vidi karena beberapa konsernya saat membawakan lagu tersebut tanpa mengantongi izin.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening di beberapa konsernya Vidi, yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti," sambungnya.
Menurut Minola disertai dengan bukti, total ada 31 konser Vidi Aldiano yang membawakan lagu tersebut tanpa izin.
"Sudah ratusan kali mungkin ya, lagu itu digunakan dalam pertunjukan yang bersifat komersil. Tapi dalam gugatan, kami hanya menampilkan 31 pertunjukan," jelasnya
Dibocorkan jika sebelumnya pihak Vidi Aldiano dan pihak Keenan sudah melakukan mediasi namun tak berbuah manis.
"Ini kasus yang panjang. Sudah beberapa kali terjadi pertemuan dan negosiasi, tapi belum didapatkan persamaan. Jadi, ini untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Sebagai informasi, gugatan para pencipta lagu Nuansa Bening terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan mulai disidangkan pada 28 Mei 2025.