Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, kini memasuki babak baru.
Sidang pidana kasus pemerasan tersebut baru saja digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Nikita Mirzani ia merasa dijebak oleh permainan Reza Gladys dan suaminya dengan dihadiahi uang secara cuma-cuma untuk bantu review produknya namun berujung dilaporkan.
"Saya bertanya Reza Gladys kenapa memberikan uang cuma-cuma? Ada apa sampe direkam, gimana gak dijebak orang semua ini direkam direncanakan," kata Nikita Mirzani, 24 Juni 2025.
Nikita Mirzani (NTVNews)
Menurut Nikita Reza Gladys telah merevisi laporan BAP ke polisi sebanyak 3 kali, dan diduga telah direncanakan dengan baik.
"Ini proses begitu cepat, saya punya BAP Reza dan suaminya, saya sudah baca. Dan Reza merevisi BAP tersebut sebanyak 3-4 kali. Di BAP ketiga sudah terstruktur dan terkondisikan dengan baik," sambungnya.
Kecewa dengan hasil pembacaan dakwaan saat sidang, Nikita Mirzani sempat teriak-teriak kepada petugas kejaksaan yang menggiringnya bak seperti menghalangi Nikita untuk berbicara ke awak media.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).