Ntvnews.id, Jakarta - Kisruh soal perizinan hak cipta lagu hingga pembagian royalti antara musisi dan pencipta lagu, sontak mengganggu sejumlah penyanyi Tanah Air.
Setelah Charly Van Houten dan Rhoma Irama yang membebaskan orang untuk menyanyikan lagunya, kini giliran Rian D'Masiv ikut bersuara. Dalam unggahannya di akun X, pelantun lagu "Jangan Menyerah" tersebut menyuarakan bahwa setiap penyanyi boleh membawakan lagu karya ciptaannya.
"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin, di manapun kalian berada,” tulis Rian, 9 Juni 2025.
Namun tak gratis, Rian pun mengimbau dan meminta ketegasan untuk para promotor komersial yang menggunakan lagu ciptaan Rian, untuk tetap membayarkan royalti lagu ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
"Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event, jangan lupa ya bayar performing rights royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif," sambungnya.
Secara tak langsung, Rian memberitahu publik bahwa orang bebas membawakan lagu dan karyanya namun tetap harus membayar royalti.
"Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya, aamiin," imbuhnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rian, ditengah maraknya musisi kena gugat oleh pencipta lagu terkait royalti performing rights di Indonesia. Dimana diantaranya Ari Bias gugat Agnez Mo, dan Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano.