Ntvnews.id, Jakarta - Langkah tegas diambil oleh manajemen Tangerang Hawks terhadap pemain asingnya, Jarred Dwayne Shaw. Manajemen tim berlogo burung Elang itu memutus kontrak Shaw akibat terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Manajer Tim Tangerang Hawks Basketball Tikky Suwantikno dikutip dari laman resmi IBL, mengatakan manajemen menilai pebasket asal Amerika Serikat (AS) itu telah melanggar pasal dalam kontrak antara pemain dan klub, sehingga terpaksa memutus kerja sama yang ada.
Baca juga: Pemain Tangerang Hawks Ditangkap karena Narkoba
"Kami menanggapi masalah ini dengan sangat serius dan sangat menyesali pelanggaran hukum yang dilakukan Jarred Shaw," katanya Rabu (14 Mei 2025).
Ia menambahkan, center itu bukan hanya melanggar kontrak dengan klub, tetapi juga peraturan IBL dalam pasal 8 terkait larangan dalam kompetisi, sehingga tindakan memutus kontrak sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah keputusan itu, tambah dia, pengelola klub akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwenang, guna diproses sesuai hukum di Indonesia.
Selain itu, dalam waktu dekat klub juga akan melakukan pergantian pemain untuk mengisi kekosongan peran yang ditinggalkan pebasket bernomor punggung 16 tersebut.
Saat ini Tangerang Hawks Basketball bertengger di posisi keenam klasemen sementara IBL Gopay 2025.
Skuad asuhan Antonius Joko Endratmo itu telah membuat kejutan dengan mengalahkan finalis IBL musim lalu, yakni Satria Muda Pertamina Jakarta untuk pertama kalinya, sejak mereka bergabung di IBL pada 2022.
Pada laga itu Jarred Shaw menjadi pemain yang berkontribusi positif dengan mencetak double-double, yaitu 28 poin, 12 rebound, dan empat assist.
Namun, berita mengejutkan terjadi ketika di pertandingan berikutnya melawan Prawira Bandung, Shaw tidak dimainkan bahkan tidak didaftarkan pada daftar nama pemain (rosters) dalam laga itu.
Menurut keterangan tim, Shaw terbukti melakukan tindakan yang melanggar etika dan kedisiplinan sebagai pemain profesional, serta terbukti melanggar pasal pada kontrak terkait larangan terlibat pada konsumsi obat terlarang.
Dia ditangkap personel Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta karena menerima paket yang berisi permen dengan kandungan Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol), yang masuk ke dalam golongan narkotika atau marijuana.