Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pembatasan pembagian hasil antara mitra pengemudi dan platform aplikator yang ditetapkan maksimal delapan persen.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyampaikan bahwa penerapan batas potongan sebesar delapan persen tanpa kajian mendalam dan dialog bersama pelaku industri dapat berdampak luas.
Salah satu dampaknya adalah berkurangnya kemampuan platform dalam menjaga kualitas layanan, pemberian insentif, hingga aspek keselamatan mitra.
Baca Juga: Gojek Siap Kaji Aturan Baru Pemotongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jumat 1 Mei 2026.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras di jalan.
Ia juga menilai bahwa skema pembagian hasil yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi para mitra.
Menanggapi hal itu, Agung Yudha menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan batas delapan persen dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem digital.
"Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa isu kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya pada besaran potongan platform.
Ekosistem mobilitas digital memiliki struktur biaya yang kompleks, meliputi teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan.
Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital melibatkan sekitar 4 juta mitra pengemudi aktif, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.
Selain itu, sektor ini turut menyumbang ratusan triliun rupiah terhadap perputaran ekonomi nasional setiap tahunnya, serta mendukung jutaan pelaku UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.
Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa pembatasan komisi hingga delapan persen berpotensi memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen.
Hal ini dapat memaksa perusahaan melakukan perubahan model bisnis secara signifikan dan mendadak, yang pada akhirnya berdampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi serta iklim investasi.
Menurutnya, setiap platform memiliki model bisnis dan skema komisi yang berbeda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, serta inovasi teknologi.
Oleh karena itu, mitra seharusnya tetap memiliki kebebasan dalam memilih platform sesuai kebutuhan tanpa adanya penyeragaman kebijakan.
Baca Juga: Gojek Ungkap Penyebab Sulitnya Dapat Driver di Akhir Ramadhan dan Jelang Lebaran
Secara global, rata-rata biaya layanan platform platform fee berada di kisaran 15 hingga 30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran, tergantung pada model bisnis dan tahap perkembangan pasar.
Dengan demikian, batas delapan persen yang diusulkan pemerintah berpotensi menjadi yang terendah di dunia.
"Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia," katanya.
Agung Yudha menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog bersama regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, aplikatif, dan berkelanjutan.
"Kami percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional," katanya.
(Sumber: Antara)
Arsip - Sejumlah anggota Polda Metro Jaya membagikan bantuan sembako kepada ojol dan buruh harian lepas di wilayah Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026) (ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya) (Antara)