KPK Periksa 5 Pejabat Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif Cilacap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 16:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi pada Selasa, 6 Mei 2026, guna mendalami sumber dana iuran dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cilacap Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cilacap Rochman.

“Para saksi dimintai keterangan soal sumber uang yang digunakan oleh para kepala organisasi perangkat daerah untuk iuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Budi menjelaskan penyidik KPK mendalami keterangan tersebut karena berdasarkan temuan sementara diketahui terdapat berbagai sumber dana yang digunakan untuk memenuhi iuran terkait dugaan pemerasan oleh Syamsul Auliya.

Baca Juga: KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Dugaan Pemerasan THR Forkopimda

“Sebagian besar para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam koperasi. Selain itu, ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” katanya.

Selain menelusuri asal dana, KPK juga mendalami mekanisme pengumpulan uang hingga proses penyerahan kepada pihak tertentu.

“Penyidik juga mengonfirmasi terkait persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal,” ujarnya.

Pihak eksternal yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang 2026 sekaligus OTT ketiga yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah.

Baca Juga: Vonis Banding Diperberat, Eks Pj Bupati Cilacap Dihukum 10 Tahun Penjara

Sehari kemudian, Sabtu, 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Dalam kasus tersebut, Syamsul Auliya diduga menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, Rp515 juta disebut akan digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum ditangkap KPK, Syamsul disebut baru menerima dana sebesar Rp610 juta.

(Sumber: Antara)

x|close