Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Postingan Terakhir Silmy Karim Sebelum Diburu KPK - Ntvnews.id

Ini Postingan Terakhir Silmy Karim Sebelum Diburu KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 14:47
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Unggahan terakhir Wamen Imipas Silmy Karim di Instagram miliknya. Unggahan terakhir Wamen Imipas Silmy Karim di Instagram miliknya. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebelum diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhirnya menyerahkan diri, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sempat mengunggah gambar melalui akun media sosialnya.

Unggahan Instagram Story itu di-posting akun Instagram @silmykarim.

Dalam unggahan tersebut, terlihat Silmy bersama sejumlah orang. Mereka diperkirakan anak buah atau jajaran Silmy di Kementerian Imipas.

Terlihat Silmy dan jajarannya itu berfoto bersama. Nampak Silmy sedikit tersenyum dalam foto, begitu pula anak buahnya.

Mereka ketika itu berada di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tepatnya berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ini diketahui melalui nama sebuah kafe dalam unggahan itu, di mana Silmy dan anak buahnya berfoto bersama. Kafe tersebut bertuliskan "Cibiku Cafe & Bakery". Berdasarkan penelusuran, kafe tersebut berada di wilayah Pondok Rajeg, tepatnya di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelumnya, Silmy terjerat kasus dugaan korupsi izin warga negara asing (WNA). Dugaan korupsi terjadi saat Silmy masih menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Silmy dan jajarannya ketika itu, diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin WNA sebesar ratusan miliar rupiah.

Silmy sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sebelum akhirnya menyerahkan diri. Atas perbuatannya, Silmy dkk. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

x|close