Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim disebut menerima aliran dana rutin yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sepanjang periode 2022 hingga 2026, sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diduga menerima uang secara sistematis dengan total nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana tersebut disebut mengalir melalui berbagai mekanisme, baik secara tunai maupun transfer, termasuk menggunakan perantara untuk menyamarkan asal-usul transaksi.
"Selama periode 2022 sampai dengan 2026 para pihak di Direktorat Jenderal Imipas ya atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan Ham gitu menerima uang secara langsung ya baik tunai maupun transfer baik yang melalui layering atau perantara sekurang-kurangnya nilainya nominalnya adalah 145,5 miliar," katanya dalam konperensi pers di KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK menyebut uang hasil dugaan praktik korupsi tersebut dibagikan secara berkala kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu nama yang disebut menerima aliran dana adalah Silmy Karim.
Menurut penyidik, Silmy diduga memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan yang dibagikan secara rutin, khususnya setiap hari Jumat.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menemukan adanya penggunaan istilah khusus untuk menyamarkan proses distribusi uang kepada para penerima.
Salah satu kode yang digunakan adalah istilah "Malaikat", yang merujuk pada pembagian dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, terdapat kode lain yang lebih unik, yakni "Pembayaran Konser". Dalam skema ini, para penerima dana diibaratkan sebagai personel sebuah grup musik.
"Kemudian kode lainnya ya ada beberapa pihak akan mendapatkan jatah ini, ini menggunakan istilah 'Pembayaran Konser' gitu, jadi konser grup band. Ada yang misalkan Vokalis dapat sekian, Gitaris dapat sekian gitu ya, Backing Vocal dapat sekian, Koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu tersebut yang mempresentasikan aliran uang itu untuk pihak-pihak tertentu di keimigrasian," terangnya.
Melalui kode-kode tersebut, penyidik menduga para pelaku berupaya menyembunyikan identitas penerima serta besaran dana yang didistribusikan.
KPK juga mendalami penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan.
Ketua KPK (Ntvnews.id/Adiansyah)